Penggusuran rumah boleh dikatakan tak pernah sepi dari kericuhan karena umumnya ada resistensi dari pihak yang akan digusur. Masing-masing pihak mempunyai alasan sendiri-sendiri. Yang jelas pihak penggusur biasanya melaksanakan perintah atau permintaan dari atasannya, institusinya atau instansi lain.Sedangkan pihak yang tergusur juga merasa masih punya hak untuk menempati rumah dan atau tanahnya dengan berbagai alasan mereka.
Dalam penggusuran kadang diwarnai kontak fisik antara penggusur dan tergusur.

Sebelum pelaksanaan penggusuran biasanya didahului dengan pemberitahuan dari pihak atau instasi yang akan melakukan penggusuran disertai dengan penjelasan mengapa penggusuran akan dilaksanakan. Pemberitahuan atau peringatan dilakukan beberapa kali sampai beberapa hari sebelum penngusuran dilakukan. Namun demikian adakalanya pihak yang akan tergusur masih cuek-bebek. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya kericuhan pada saat hari-H penggusuran.

Kunci dari semuanya itu adalah negosiasi..negosiasi..dan negosiasi antara pihak penggusuran dan pihak tergusur. Rencana penggusuran harus dikomunikasikan secara intensif dengan pihak tergusur sehingga perbedaan persepsi dapat diperkecil.

Dalam negosiasi tersebut harus  jelas status rumah dan tanah, jika tanah itu statusnya adalah milik negara maka pihak tergusur harus menyadarinya bahwa tanah itu bukan haknya. Sedangkan pihak penggusur jika memang tersedia dana akan lebih bagus jika memberikan bantuan ala kadarnya kepada pihak tergusur, paling tidak untuk biaya pindah.

Bagaimanapun, penggusur dan tergusur adalah satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa sehingga tidak elok jika dalam penggusuran timbul korban sia-sia.