Mbah Priok tentu sudah tenang karena makamnya tidak jadi digusur. Gubernur DKI Fauzi Wibowo sudah berjanji akan mengeluarkan surat resmi dan menjadikan makam mbah Priok sebagai cagar budaya. Demikian pula pihak Pelindo akan melakukan langkah yang menyejukkan hati masyarakat yang tetap mempertahankan keberadaan makam mbah Priok.

Walaupun agak terlambat namun komunikasi antara Pemda DKI, Pelindo dan masyarakat tersebut sangat bermanfaat. Saya katakan terlambat karena seharusnya komunikasi yang intens dilakukan sebelum upaya penggusuran tersebut dilaksanakan.

Dalam kasus makam mba Priok memang ada dua kepentingan yang berbeda antara dua belah pihak yaitu pihak yang memerlukan tanah dan pihak yang tetap mempertahankan keberadaan makam mbah Priok. Dua kepentingan yang berbeda terhadap suatu obyek seharusnya dibicarakan dan dinegosiasikan  secara terus-menerus sehingga menemukan titik yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Negosiasi akan mencapai hasil yang baik jika masing-masing pihak bisa menurunkan dan menaikkan posisi masing-masing sehingga pas dihati mereka. Jika kedua belah pihak tetap bertahan pada posisi dasar masing-masing tentu negosiasi tak akan berhasil padahal lorong keberhasilan nyata-nyata ada dihadapan mereka.

Memang, untuk menyelesaikan suatu sengketa hanya ada 4 cara yaitu negosiasi, negosiasi  negosiasi dan melalui proses hukum.